Asuransi Perlengkapan Pekerjaan Konstruksi
Kebijakan ini terdiri dari 2 Bagian:
- Bagian I-Kerusakan Material - meliputi kehilangan fisik, kerusakan atau perusakan properti yang diasuransikan oleh sebab apa pun, selain yang secara khusus dikecualikan dalam polis.
- Bagian II-Pihak Ketiga Kewajiban-meliputi tanggung jawab hukum jatuh pada kontraktor yang diasuransikan sebagai akibat dari cedera tubuh atau kerusakan properti milik pihak ketiga.